
Minut, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Laikit tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT–942/P.1.18/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan pada 17 September 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa Utara, Ivan Day Iswandi, mengatakan keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Dari hasil audit, kami menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp347.012.308,” ujar Ivan Day, Kamis (18/9/2025).
Menurut Ivan, peningkatan status ke penyidikan memungkinkan tim untuk melakukan langkah-langkah hukum yang lebih mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Langkah ini diambil untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
“Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan kasus ini. Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif agar proses hukum berjalan lancar,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
