MANADO – Menyikapi kasus dugaan pencurian listrik yang diduga dilakukan Manajemen Manado Town Sguare (Mantos). Pengamat Hukum Sulut, Toar Palilingan, menyarankan agar Kejaksaan mengkaji secara cermat kasus ini. Alasannya, kalau nantinya kasus ini bukan satu tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum, maka kasus ini harus diberikan ke kepolisian.
”Nanti pihak kejaksaan tinggal menangani jika kasus ini masuk tahap penuntutan. Artinya Kejaksaan tinggal bertindak sebagai penuntut jika kasus ini telah berada di PN Manado, ” ujar Palilingan menyarankan. Apalagi kata Palilingan, setahunya Kejati Sulut dengan PLN mempunyai perjanjian untuk penanganan kasus-kasus perdata.
Palilingan, menambahkan, kasus-kasus seperti ini bisa saja ada orang dalam yang bermain. Namun, untuk kasus-kasus seperti ini biasanya ada pola penyelesaian yakni, dengan membayar denda. ”Dan dilakukan dengan prosedur perdata. Mungkin Mantos juga sudah melalui proses ini. Karena itu, saya mengimbau agar hati-hati dalam mencermati kasus ini, ”ujarnya lagi.(dan)
MANADO – Menyikapi kasus dugaan pencurian listrik yang diduga dilakukan Manajemen Manado Town Sguare (Mantos). Pengamat Hukum Sulut, Toar Palilingan, menyarankan agar Kejaksaan mengkaji secara cermat kasus ini. Alasannya, kalau nantinya kasus ini bukan satu tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum, maka kasus ini harus diberikan ke kepolisian.
”Nanti pihak kejaksaan tinggal menangani jika kasus ini masuk tahap penuntutan. Artinya Kejaksaan tinggal bertindak sebagai penuntut jika kasus ini telah berada di PN Manado, ” ujar Palilingan menyarankan. Apalagi kata Palilingan, setahunya Kejati Sulut dengan PLN mempunyai perjanjian untuk penanganan kasus-kasus perdata.
Palilingan, menambahkan, kasus-kasus seperti ini bisa saja ada orang dalam yang bermain. Namun, untuk kasus-kasus seperti ini biasanya ada pola penyelesaian yakni, dengan membayar denda. ”Dan dilakukan dengan prosedur perdata. Mungkin Mantos juga sudah melalui proses ini. Karena itu, saya mengimbau agar hati-hati dalam mencermati kasus ini, ”ujarnya lagi.(dan)