MANADO – Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undang Pemkot Manado, Donald Supit mengatakan dengan kuasa khusus ini, maka urusan lahan 16 persen akan dilakukan oleh Kejari Manado, selaku kuasa khusus Pemkot Manado, yang mengurusi masalah keperdataan.
Menurut Supit, dengan penandatanganan ini maka kejaksaan akan menangani masalah-masalah keperdataan pemerintah terutama soal lahan 16 persen yang belum juga terselesaikan hingga saat ini, dan diharapkan bisa diselesaikan.
Kepala Sub Bagian Humas Pemkot Manado, Inggried Runtunuwu mengatakan, selama ini lahan 16 persen memang selalu menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan sebab sudah dicatatkan sebagai aset pemerintah namun belum diserahkan oleh pengembang.
“Setiap kali melakukan audit,maka lahan 16 persen yang dihitung dengan rupiah itu menjadi temuan sehingga menjadi temuan yang dianggap sebagai penyimpangan, dengan kesepakatan ini pemerintah berharap nantinya aset lahan 16 persen akan terselesaikan,” kata Runtunuwu.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Manado Vicky Lumentut yang didampingi Wakil Wali Kota Harley Mangindaan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Mohammad Iqbal Arif, di ruang serbaguna kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, didampingi Kajati Sulut Ketut Arthana.(jor)