
Amurang – Kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi Liandok yang berada di Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sudah belasan yang tersangkut kasus ini menjalani pemeriksaan untuk dimintakan keterangan.
Terutama terkait pencairan dana, meski pihak kontraktor pelaksana belum menyelesaikan proyek. Saat ditanyakan kepada Ketua tim Satuan tugas khusus Penaganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus PPTPK) Kejagung Jeffry Makapedua soal kelanjutan kasus ini, dikatakan masih dalam proses.
Dia juga menjamin kasus ini pasti diproses sampai selesai, namun dia memintakan semua pihak bersabar. “Kasus Liandok masih kami tangani dan sedang berproses. Nanti akan kami beritahukan perkembangan lanjutan. Tapi kami jamin kasus ini diproses sampai tuntas,” jelas Makapedua kepada wartawan.
Terpisa Kabag Hukum Sekdakab Minsel Brando Tampemawa mengatakan pihaknya ikut mengambil peran menyelesaikan kasus Liandok. Terutama terkait adanya dugaan penipuan dan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
“Kami memberikan bantuan hukum kepada PNS yang dikaitkan dengan kasus Liandok, itu memang sudah menjadi tugas kami. Apalagi dengan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Dan kami sementara melakukan verifikasi terkait garansi bank,”papar Brando.
Kasus ini sendiri sudah lama muncul di permukaan. Dimana proyek ini dinilai bermasalah, karena dari 200 rumah yang dianggarkan hanya 65 selesai. Itupun saat ini kondisinya sebagaian rusak. Sempat terhenti bergaung sampai diambil alih oleh Kejagung atas laporan dari LSM. (sanlylendongan)
