3) mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian;
4) mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.
(***/srisurya)
3) mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian;
4) mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.
(***/srisurya)