Manado, BeritaManado.com – Integritas serta nama baik 9 orang penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) pada institusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) tengah dipertaruhkan pada kasus verifikasi parpol.
Ke-9 penyelenggara pemilu ini dilaporkan terlibat kasus verifikasi parpol dan akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang pemeriksaan sesuai jadwal akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor: 10-PKE-DKPP/I/2023, diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan Wibisono.
Ke-9 penyelenggara pemilu asal Sulut yang dimaksud yaitu, Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon, dan anggota, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu.
Kemudian Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan.
Nama selanjutnya yaitu ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe, masing-masing, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu.
Dalam rilis yang diunggah DKPP RI, ke-9 penyelenggara pemilu sebagai teradu, diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
(***/Erdysep Dirangga)