Bitung, BeritaManado.com – Penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Bitung mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Selasa (22/09/2020).
BACA JUGA: Kejaksaan Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus TPA Aertembaga
Kedatangan Penyelidik Kejaksaan lengkap dengan rompi khas itu sempat membuat kaget staf dan Kepala DLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari.
Penyelidik Kejaksaan itu dipimpin Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Budi Kristiarso SH MH.
Menurut Budi, kedatangan ke DLH untuk melakukan penggeledahan di Kantor DLH untuk mencari dan menemukan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018.
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah No : 1317/P.1.14/Fd.1/09/2020 tanggal 22 September 2020,” kata Budi.
Dari hasil penggeledahan itu kata dia, pihaknya membawa dua buah dokumen DED atau dokumen perencanaan awal proyek TPA Aertembaga.
“Kami hanya mengambil dokumen perencanaan DED yang dilakukan oleh DLH Kota Bitung mengingat mereka yang melalukan perencanaan awal,” katanya.
Sadat sendiri saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Bitung meminta dokumen DED TPA Aertembaga tahun 2018.
“Memang dokumennya telah kami siapkan dari hari sebelumnya, makanya ketika mereka datang kita langsung serahkan,” kata Sadat.
Dirinya juga mengatakan, penyelidik Kejaksaan hanya memeriksaan dokumen yang diserahkan di ruangan tamu dan tidak sempat masuk ke ruangan-ruangan melakukan penggeledahan.
“Intinya kita (DLH,red) statusnya dalam proyek TPA Aertembaga 2018 hanya terima bersih alias semua dari pusat dan provinsi. DLH hanya sampai di perencanaan awal saja, selebihnya itu wewenang pusat dan provinsi,” katanya.
Adapun kasus itu menjerat empat orang tersangka dan kini telah ditahan dengan nama proyek Pekerjaan Peningkatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aertembaga Kota Bitung tahun 2018 pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Provinsi Sulut Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya dengan kontrak sebesar Rp.6.759.000.000.
(abinenobm)