Ia menambankan, pihak bawaslu ataupun penegak hukum lainnya disarankan mempublikasikan ke masyarakat soal terduga pelaku yang mempengaruhi atau pihak yang mengajak perbuatan persepakatan jahat tersebut.
“Caleg yang mengahalalkan segala cara untuk mendapatkan kursi di DPRD harusnya tidak diterima status sosialnya sebagai pihak yang dihormati dan disegani,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
