Manado, BeritaManado.com — Tiga orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut), buka suara buntut pemecatan kepada mereka.
Ketiganya blak-blakan perihal kasus pergeseran suara untuk PBB.
Dalam jumpa pers, Senin (11/3/2024), PPK ini mengaku hanyalah korban.
Mereka mengungkap otak dari aksi itu adalah pimpinan mereka dalam hal ini oknum komisioner KPU Minut dan oknum anggota Bawaslu Minut.
“Itu arahan salah satu pimpinan saya di KPU dan seorang pimpinan Bawaslu Minut. Kami dikambinghitamkan,” ujar Saptono, anggota PPK yang dipecat.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado Manado, Ferry Liando, menegaskan sanksi berat menanti jika benar ada oknum komisioner KPU dan Bawaslu Minut terlibat.
“Bukan hanya pembehentian namun ada konsekuensi pidana,” tegas Ferry Liando, Rabu (13/3/2024).
Ferry menjelaskan, sesuai Pasal 532 Undang-undang Pemilu, para pelaku penambahan atau pengurangan suara bisa dipenjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta.
Lanjut Ferry, jika pelaku adalah penyelenggara pemilu maka terdapat sanksi tambahan yakni sepertiga dari ketentuan pidana.
Namun, kata Ferry, akan lebih bijak jika bukan hanya penyenggara yang dijerat hukum.
Menurutnya, motif dugaan pelanggaran oleh penyelenggara harus digali.
“Dari situ akan ketahuan siapa yang menyuruh atau siapa yg meminta. Jika terbukti terjadi pergeseran maka tak ada pihak yang bisa melindungi atau mentolerir perbuatan para terduga penyelenggara,” terangnya.
Ia menjelaskan, menghukum pelaku namun tidak digali motif atau akar masalah, maka hukuman hanya sebatas menguntungkan pihak korban dan penegak hukum itu sendiri.
Ferry menuturkan, jika motif hukuman bagi para terduga pelaku adalah untuk memperbaiki kualitas pemilu berikutnya, maka kasus itu harus diusut tuntas termasuk siapa yang mempengaruhi, yang menyuruh dan siapa yang meminta.
“Pihak lain selain penyelenggara harus juga dipidana, tak boleh dibiarkan,” bebernya.
Ferry menilai, jika hanya penyelenggara terduga pelaku yang dihukum, maka kualitas pemilu di kemudian hari tidak akan menjadi lebih baik.
Namun jika disanksi mereka yang juga mengetahui, ikut bersama-sama melakukan atau mereka yang membiarkan melakukan, itu pasti menimbulkan efek jerah.
“Apalagi ke depan akan ada pilkada. Perbuatan para terduga pelaku tidak mungkin bertindak sendiri-sendiri, tapi bisa jadi ada caleg yang mempengaruhi mereka,” katanya.
Ia menambankan, pihak bawaslu ataupun penegak hukum lainnya disarankan mempublikasikan ke masyarakat soal terduga pelaku yang mempengaruhi atau pihak yang mengajak perbuatan persepakatan jahat tersebut.
“Caleg yang mengahalalkan segala cara untuk mendapatkan kursi di DPRD harusnya tidak diterima status sosialnya sebagai pihak yang dihormati dan disegani,” tandasnya.
(Alfrits Semen)