Amurang – Kasus pelanggaran Pemilu legislatif, penggelembungan suara yang melibatkan caleg dari Partai Demokrat (PD) berinisial GR telah terbukti pada proses penghitungan suara ulang (PSU) saat rekapitulasi suara KPUD Minsel, didapati bukti melalui formulir C1 KPPS tidak sama dengan rekapan di PPK, hingga kini belum di proses alias tatono. Pihak Panwaslu Minsel didesak segera menuntaskan kasus penggelembungan suara di dapil 4.
“Kami mintakan agar kasus ini segera diproses, bukan hanya secara administrasi. Tapi juga secara Pidana Pemilu. Karena jelas-jelas telah terjadi pelanggaran pemilu, sehingga berdampak pada perolehan kursi, tukas Jackson Sumual yang juga caleg dari PD, kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, untuk TPS 2 Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur dari hasil rekapan KPPS sebenarnya PD tidak mendapatkan suara. Namun anehnya saat pleno di PPK malah caleg GR sudah mendapatkan suara. “Saya bisa menunjukan buktinya bahwa PD tidak ada suara. Jadi bagaimana mungkin saat pleno PPK malah sudah ada suara. Inikan berarti telah ada pelanggaran pidana,” ungkap Sumual.
Panwas Minsel sudah berjanji akan memproses penggelembungan suara tersebut. “Pastilah diproses sesuai aturan Pemilu UU 8 tahun 2014. Apalagi ada bukti-bukti, bukan saja KPPS di dakwa lewat pidana Pemilu, termasuk kalau ada caleg yang terlibat,” tegas ketua Panwas Franny Sengkey belum lama ini. (sanlylendongan)
Amurang – Kasus pelanggaran Pemilu legislatif, penggelembungan suara yang melibatkan caleg dari Partai Demokrat (PD) berinisial GR telah terbukti pada proses penghitungan suara ulang (PSU) saat rekapitulasi suara KPUD Minsel, didapati bukti melalui formulir C1 KPPS tidak sama dengan rekapan di PPK, hingga kini belum di proses alias tatono. Pihak Panwaslu Minsel didesak segera menuntaskan kasus penggelembungan suara di dapil 4.
“Kami mintakan agar kasus ini segera diproses, bukan hanya secara administrasi. Tapi juga secara Pidana Pemilu. Karena jelas-jelas telah terjadi pelanggaran pemilu, sehingga berdampak pada perolehan kursi, tukas Jackson Sumual yang juga caleg dari PD, kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, untuk TPS 2 Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur dari hasil rekapan KPPS sebenarnya PD tidak mendapatkan suara. Namun anehnya saat pleno di PPK malah caleg GR sudah mendapatkan suara. “Saya bisa menunjukan buktinya bahwa PD tidak ada suara. Jadi bagaimana mungkin saat pleno PPK malah sudah ada suara. Inikan berarti telah ada pelanggaran pidana,” ungkap Sumual.
Panwas Minsel sudah berjanji akan memproses penggelembungan suara tersebut. “Pastilah diproses sesuai aturan Pemilu UU 8 tahun 2014. Apalagi ada bukti-bukti, bukan saja KPPS di dakwa lewat pidana Pemilu, termasuk kalau ada caleg yang terlibat,” tegas ketua Panwas Franny Sengkey belum lama ini. (sanlylendongan)