Ratahan, BeritaManado.com — Dinas Kehutanan Sulawesi Utara (Sulut) melalui UPTD bidang Resort Pengolahan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan aksi penebangan liar (Ilegal Logging) yang terjadi di Kompleks Eks Tambang Newmont Minahasa Raya (NMR), Kecamatan Ratatotok.
Pengamanan ini menunjukan bahwa kasus penebangan liar (Ilegal logging) masih marak terjadi di Kabupaten Mitra.
Dikatakan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit 5 melalui Koordinator Resort Pengolahan Mitra Sonny Uguy, Rabu (6/11/2019), pihaknya mengamankan sekira 13 kubik kayu dengan jenis kayu olahan rimba campuran.
“Kamis pekan lalu kami mengamankan aktivitas ilegal logging di lokasi eks NMR Ratatotok. Jumlahnya sekira 13 kubik kayu dan sudah kami sita di pos kehutanan di Gunung Potong,” ungkapnya.
Sayangnya, saat ditanyai terkait siapa pemilik kayu ilegal ini, Sonny Uguy belum bisa memastikan karena masih sementara dalam proses pemeriksaan lanjutan di Kantor UPTD KPH Unit 5.
“Agar lebih jelas sebaiknya lihat di berita acara yang kami serahkan ke Kantor UPTD KPH 5. Namun kalau tidak salah yang datang menghadap itu adalah anak dari anggota DPRD,” kata Sonny Uguy.
Adapun menurutnya aksi ilegal logging ini terungkap dari laporan warga ke pihaknya yang kemudian langsung melakukan peninjauan.
“Berawal dari laporan warga kami kemudian lakukan peninjauan dan mengukur koordinatnya. Ternyata penebangan liar sudah masuk di hutan Gunung Surat atau di lokasi limpoga,” tandasnya.
Terpantau 13 kubik kayu yang diamankan tersebut sudah disita di pos kehutanan yang berlokasi di Gunung Potong.
Namun para petugas yang berada di pos enggan menyebutkan kayu tersebut miliki siapa.
“Kayu sudah kami sita dan berita acara sudah kami serahkan, lebih jelasnya tanyakan ke Kantor UPTD KPH 5 di Tomohon,” ungkap salah satu petugas John Mamengko.
(jenlywenur)