Bitung—Lurah Apela Dua, Lodeweyk Pateh memngakui dirinya telah memberikan rekomendasi penebangan di wilayah hutan Wiauw kepada WW alias Wondal. Pemberian rekomendasi tersebut menurut Pateh sesuai dengan bukti surat kepemilikan lahan yang ditunjukkan Wondal kepada dirinya ketika mengajukan surat permohonan.
“Surat kepemilikan lahan yang dimiliki Wondal dari tahun 1953 dan lahan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang dulunya pernah menjabat Hukum Tua di Apela Dua,” kata Pateh, Senin (11/6) kepada sejumlah wartawan.
Pateh sendiri mengaku heran ketika mendapat kabar jika Wondal berurusan dengan Polisi hanya karena melakukan penebangan dilahan yang dimilikinya. Apalagi yang melaporkan Wondal adalah warga Duasudara yang jelas-jelas lokasi penebangan bukan diwilayah Apela Dua bukan Duasudara.
“Itu adalah wilayah Apela Dua bukan Duasudara, ditambah lagi ada surat kepemilikan jadi bulan April 2012 saya memberikan rekomendasi ,” katanya.
Disinggung soal lahan milik Wondal ada dalam wilayah hutan lindung Wiauw, Pateh mengaku bingung. Karena menurutnya, jika memang kawasan tersebut adalah hutan lindung kenapa ada lahan perkebunan milik warga ada didalamnya.
“Mau dibilang hutan lindung tidak juga karena saat ini sudah jadi lahan perkebunan, dan lahan tersebut sebagian besar milik warga Duasudara,” ujar Pateh.
Lebih lanjut Pateh mengatakan, harusnya instansi terkait dari awal mempertegas mana batas wilayah hutan dengan perkebunan. Tidak seperti sekarang yang batasannya tidak jelas dan tidak pernah ada sosialisasi dari instansi terkait soal batas hutan.(enk)