Minut, BeritaManado.com – Kabar tak sedap datang dari Pemerintah Desa Tontalete Rokrok Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hukum Tua Serfie Hernie Pelengkahu dilaporkan menerima gaji ganda sejak menjabat sebagai kepala pemerintahan sejak tahun 2016.
Informasi yang dihimpun, selama menjalankan tugasnya sebagai hukum tua dengan gaji Rp2,2 juta per bulan, Pelengkahu disaat bersamaan juga menerima gaji sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum sebesar Rp850 ribu per bulan.
“Gaji ganda ini dia (Serfie Pelengkahu, red) terima sejak jadi kumtua tahun 2016 sampai akhir 2017,” ujar sumber resmi, kepada BeritaManado.com.
Hal ini dibuktikan dengan daftar penerima tunjangan perangkat Desa Tontalete Rokrok, dimana pada nomor urut satu terdapat nama Hukum Tua Serfie H Pelengkahu, kemudian pada nomor 7 terdapat nama Hernie Pelengkahu selaku Kaur Umum.
“Padahal Serfie dan Hernie Pelengkahu itu orang yang sama. Ini sudah merugikan negara,” beber sumber.
Menurut sumber, sebelum menjabat sebagai hukum tua, Serfie Pelengkahu merupakan Kaur Umum Desa Tontalete Rok-rok.
Namun, hingga ia menjabat, posisi tersebut tidak diganti orang lain.
Terpisah, Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok Serfie Pelengkahu saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
Pelengkahu beralasan, pihaknya belum mengisi nama Kaur Umum karena menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Minut tentang perangkat desa.
“Kalau perbupnya disahkan maka jabatan Kaur Umum dihapus, makanya untuk sementara saya belum isi petugas,” elaknya.
(Finda Muhtar)