Sangihe, BeritaManado.com — Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe melaksanakan Gelar Perkara terkait kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh SL, salah seorang Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Senin, (24/1/2022)
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Sangihe, Kompol Ferry Manoppo yang juga dihadiri korban DP dengan pendampingan Dinas PPA Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruangan Vidcon Mapolres Sangihe
Alhasil, gelar perkara dugaan pencabulan tersebut, naik status menjadi “Penyidikan” setelah berproses sejak November 2021 lalu
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui KBO Reskrim IPDA Firman Rinaldi, S.Tr. K menyatakan meski belum ada penetapan tersangka, inti dari tahap Penyidikan adalah telah ditemukannya peristiwa perbuatan cabul.
“Dari proses Penyelidikan naik ke proses Penyidikan. Melalui hasil gelar didapat ada peristiwa pidana, oleh karena itu dinaikan ke tahap Penyidikan. Namun untuk menetapkan tersangka nanti akan kami lakukan gelar perkara lagi setelah proses Penyidikan selesai dilaksanakan,” Ungkap KBO Firman.
Sementara itu DP yang merupakan korban, saat diwawancarai mengatakan dirinya akan terus meminta keadilan dari peristiwa tak terpuji yang menimpa dirinya. Dirinya sempat berharap ada etikat baik dari pelaku, namun tidak ada upaya sama sekali.
“Untuk menghakimi bukan hak saya, terus terang secara manusia saya mengampuni. Di saat itu ada harapan ada etikat baik, yah sudahlah semua kita serahkan ke hukum,” ujarnya sambil terisak.
Melalui peristiwa tersebut terlapor SL terancam dengan Pasal 294 Ayat 2 Ke 1 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Erick Sahabat)