Hukum dan Kriminalitas

Diduga Bobol Dana Kas Rp1,8 Miliar, Dua Teller Bank di Tahuna Ditahan

Diduga Bobol Dana Kas Rp1,8 Miliar, Dua Teller Bank di Tahuna Ditahan
Dua tersangka kasus dugaan pengelolaan dana ATM saat dibawa penyidik usai pemeriksaan di Mapolda Sulut.

Sangihe, BeritaManado.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara akhirnya menahan dua karyawati salah satu bank di Tahuna berinisial FG dan DM.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana kas dan kaset ATM sepanjang tahun 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Dari hasil penyidikan yang diperkuat audit BPKP, kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar.

Direktorat Reskrimsus Polda Sulut yang dipimpin Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka berupa penggelapan dana kas serta pencatatan transaksi fiktif.

Dana tersebut kemudian diduga diambil dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menegaskan bahwa uang yang digelapkan merupakan dana internal bank, yakni dana kas dan kaset ATM, bukan dana milik nasabah secara langsung.

Meski begitu, tindakan tersebut tetap merugikan pihak bank sebagai institusi.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, FG dan DM resmi ditahan di Polda Sulawesi Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Sulut juga mengingatkan seluruh perbankan agar memperketat pengawasan internal dan memperkuat sistem audit guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.

(Ivan Xaverius)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara