Manado, BeritaManado.com – Kasus Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) kembali meningkat.
Hingga Jumat (27/11/2020), jumlah akumulasi pasien terkonfirmasi positif sebanyak 6.745 orang dengan ketambahan152 kasus baru.
Hal ini membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil kebijakan terkait pelaksanaan Natal 2020.
Gubernur Sulut Agus Fatoni menerbitkan Surat Edaran nomor: 440/20.9672/Sekr-Dinkes tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Sinode/pimpinan gereja se-Sulut bahwa sehubungan dengan upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka perayaan menyambut Natal Yesus Kristus Tahun 2020, agar seluruh umat Kristiani melalui Pimpinan Gereja, wajib mentaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Berkaitan dengan hal tersebut, pelaksanaan ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020, mengikuti Protokol Kesehatan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melalui live streaming dan atau pengeras suara dari gedung gereja;
2. Kondisi ini ditegaskan kepada semua masyarakat Sulawesi Utara, karena berdasarkan data transmisi epidemiologi dari virus corona sepanjang bulan November 2020 mengalami peningkatan yang signifikan;
3. Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 di untuk KoIom/kelompok/rukun keluarga dan lain Iain, agar membatasi pertemuan dan dilaksanakan dengan live streaming dan atau pengeras suara.
Surat edaran ini diterbitkan Jumat (27/11/2020) dan bertandatangan dan cap Gubernur Sulut Agus Fatoni.
(Finda Muhtar)