Minut, BeritaManado.com – Aturan pemberian vaksin tahap III (booster) kini berubah dari minimal 6 bulan setelah vaksin kedua, menjadi minimal 3 bulan.
Aturan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Minut dr Stella Safitri guna menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.
“Vaksin lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan,” ujar Safitri, Selasa (1/3/2022).
Safitri merincikan, surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Nomor: SR.02.06/II/1180 /2022 menjelaskan dua point;
Pertama, perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Kedua, interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Ketika, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
“Mari kita sosialisasikan ke orang lain agar capaian vaksinasi bisa lebih baik untuk mempercepat pembentukan herd immunity,” tutup Stella Safitri.
(Finda Muhtar)