Manado, BeritaManado.com — Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih banyak di Kota Manado.
Salah satunya di Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Pantauan BeritaManado.com, Senin (5/10/2020), APK dalam bentuk poster banyak di pajang di pepohonan.
Caranya dengan dipaku dan terlihat di sepanjang jalan.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan warga.
Frank Pesik warga Kelurahan Malalayang Satu Timur, menyayangkan masih ada tim kampanye belum mengerti dengan aturan.
Padahal kata Frank Pesik, standar pemasangan APK sudah berulangkali disosialisasikan penyelenggara pilkada.
“Kasihan pohonnya dipaku begini. Apalagi dalam waktu lama,” beber Frank.
Menurutnya, APK di pohon sama saja mengurangi ekstetika dan fungsi dari tanaman.
“Ini sampah visual namanya. Saya pribadi terganggu,” tegas Pesik.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, Marwan Kawinda mengatakan lokasi pemasangan APK sudah ditetapkan KPU.
Menurut Marwan Kawinda, yang menjadi area publik memang dilarang.
“Kecuali wilayah privat seperti pekarangan rumah, itu boleh,” jelasnya.
Ia mengimbau paslon dan tim kampanye mematuhi semua ketentuan tersebut.
Pasalnya, Bawaslu tidak akan segan-segan menindak terhadap semua pelanggaran yang ditemukan.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih menambahkan, penertiban APK dilakukan Bawaslu Manado siang dan malam.
Ini karena ada beberapa titik harus menunggu waktu tepat.
Contohnya kata Taufik, pencabutan APK jenis billboard dengan ukuran besar sehingga mengharusnya dilakukan dini hari.
Memang terang Taufik, hampir semua APK di Kota Manado melanggar.
APK sah bila telah mendapat konfirmasi dari KPU.
“Sesuai PKPU, APK akan difasilitasi penyelanggara (KPU). Dan saat ini itu belum jadwalnya,” tandasnya.
(Alfrits Semen)