Tomohon, BeritaManado.com — Meski Tomohon telah pada level 3 dan mulai melandai pertambahan kasusnya, namun masyarakat diingatkan jangan lengah.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan PolPP Tomohon, Syske Wongkar, Selasa (31/8/2021), di ruang kerjanya.
Lanjutnya, Tomohon telah melewati gelombang kedua dari Pandemi Covid-19 namun hal itu tidak serta-merta membuat semuanya lalai dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Prokes harus tetap dijalankan dimanapun kita berada, agar kita tidak kembali melonjak angka positifnya dan tidak kembali ke Zona Merah terlebih naik level PPKM,” katanya.
Ia juga mengingatkan, bagi pengusaha tempat makan, tempat wisata agar menyesuaikan dengan Inmendagri 36 tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota.
“Para pengusaha atau pengelolah harus ingat, kapasitas pengunjung 50 persen dan tutup masih pada jam 8 malam,” ujarnya.
Lanjutnya, Surat Edaran Wali Kota tersebut berlaku sampai 31 Agustus 2021, malam nanti, dan akan melihat kebijakan selanjutnya.
“Akan berakhir sebentar malam, tinggal melihat eso apakah ada edaran terbaru atau seperti apa,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)