Manado, BeritaManado.com – Sektor non formal, yaitu dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia yang potensial yang mempunyai keterampilan dan atau keahlian atau membuka usaha sendiri secara mandiri atau melalui kelompok usaha bersama.
Demikian disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara, dr. Kartika Devi Tanos, pada rapat koordinasi peningkatan kualitas kebijakan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia di kantor Gubernur Sulut, Selasa (31/7/2018).
“Pertumbuhan iklim usaha dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dunia usaha dan masyarakat berperan secara aktif dalam mendapatkan ijin usaha lanjut usia potensial yang memiliki keterampilan atau keahlian, melakukan usaha sendiri atau melalui usaha bersama patut diberikan bantuan sosial,” terang dr. Kartika Tanos.
Lanjut dr. Kartika Tanos, kemudian pemberian bantuan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sosial bagi lanjut usia potensial yang diatur dalam peraturan pemerintah.
“Untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan juga mendapatkan, jadi dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dr. Kartika.
Rapat koordinasi juga menghadirkan pejabat dinas kesehatan, dinas sosial dan dinas tenaga kerja, dihadiri puluhan masyarakat lanjut usia dan disabilitas.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Sektor non formal, yaitu dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia yang potensial yang mempunyai keterampilan dan atau keahlian atau membuka usaha sendiri secara mandiri atau melalui kelompok usaha bersama.
Demikian disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara, dr. Kartika Devi Tanos, pada rapat koordinasi peningkatan kualitas kebijakan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia di kantor Gubernur Sulut, Selasa (31/7/2018).
“Pertumbuhan iklim usaha dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dunia usaha dan masyarakat berperan secara aktif dalam mendapatkan ijin usaha lanjut usia potensial yang memiliki keterampilan atau keahlian, melakukan usaha sendiri atau melalui usaha bersama patut diberikan bantuan sosial,” terang dr. Kartika Tanos.
Lanjut dr. Kartika Tanos, kemudian pemberian bantuan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sosial bagi lanjut usia potensial yang diatur dalam peraturan pemerintah.
“Untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan juga mendapatkan, jadi dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dr. Kartika.
Rapat koordinasi juga menghadirkan pejabat dinas kesehatan, dinas sosial dan dinas tenaga kerja, dihadiri puluhan masyarakat lanjut usia dan disabilitas.
(JerryPalohoon)