Manado, BritaManado.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi utara (Sulut) Yusra Alhabsyi, SE, menyoroti pemanfaatan proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
Dimana anggaran diperuntukan untuk proyek pekerjaan sekolah tersebut sudah dipihakketigakan atau sudah dalam penanganan kontraktor.
Lebih uniknya, kepala sekolah disuruh untuk ikut bertanda tangan dalam penggunaan DAK tersebut.
Menurut Yusra, kepala sekolah tidak boleh dilibatkan dalam hal tersebut, justru yang harus dilakukan adalah pengawasan saja.
Sehingga para kontraktor saat menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan sekolah, hanya akan melakukan pemantauan dan memastikan pekerjaannya berjalan dengan baik.
“Karena itu, saya menolak persyaratan tambahan yang melibatkan kepala sekolah karena itu bukan kewenangan dia (kepala sekolah; red),” ungkap Yusra, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut, Senin (19/9/2022).
Lanjut Yusra, dirinya secara pribadi benar-benar tidak mentolerir hal tersebut bahkan menganggap dinas pendidikan hanya menambah-nambah urusan dengan menambah aturan melibatkan Kepala Sekolah untuk menanda tangani DAK tersebut.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Kotamobagu, dimana ada kepala sekolah yang baru saja di lantik sebelum proyek berjalan, ikut bertanda tangan.
“Kalau dipaksakan saya laporkan ke Ombudsman bahwa dinas pendidikan mengelolah administrasi tidak sesuai dengan peraturan presiden,” tegas Yusra.
Senada dengan Yusra, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonnie Paat juga mempertanyakan hal tersebut apakah ada aturan yang membolehkan kepala sekolah yang ikut bertanda tangan dalam penggunaan DAK tersebut.
“Apakah DAK 2021 itu kan sudah di kontraktorkan, itu apakah ada aturan yang mana Kepala Sekolah itu berhak untuk tanda tangan hasil pekerjaan selesai, jangan sampai, Kepala Sekolah tidak tahu apa-apa kemudian di suruh tanda tangan,” ujar Vonnie
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dr. Grace Punuh, M.Kes mengatakan bahwa pihaknya hanya melibatkan Kepala Sekolah yang tau atau paham saja dengan hal tersebut.
“Yang kita minta lalu itu kepala sekolah yang tahu karena sementara sekarang, kan Inspektorat ada pendampingan, di 2022 dalam pemeriksaan. hanya saya mengatakan kalau bisa satu kali ada bantuan, tolong di lihat DAK 2021 yang belum terbayar dan itu sudah jalan,” beber Grace Punuh.
Meski demikian, Komisi IV mengingatkan Dinas Pendidikan untuk tidak menambah-nambah aturan dan tidak melibatkan Kepala Sekolah untuk bertindak di luat kewenanganya dan menyalahi aturan, kecuali memang ada aturan yang membolehkan Kepala Sekolah untuk bertanda tangan itu baru bisa di lakukan.
(Erdysep Dirangga)