
Amurang—Merasa kalau warga Amurang secara khusus mempertanyakan soal Eks Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Amurang yang telah berubah menjadi kios, Kepala Wilayah Kecamatan Amurang, Sonny Makaenas, AP SIP Msi pun diperintahkan Asisten I Drs Danny Rindengan untuk koordinasi ke Kanwil Hukum dan HAM Sulut.
‘’Benar, setelah melalui koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara di Manado. Kami mendapat data bahwa eks Rutan Amurang belum diserahkan ke Pemkab Minsel. Artinya, eks Rutan Amurang tersebut masih dibawah Kanwil Hukum dan HAM Sulut,’’ kata Makaenas.
Lanjut Makaenas, memang demikian Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Amurang di Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat adalah sumbangan Pemkab Minsel.
‘’Soal apakah akan diserahkan ke Pemkab Minsel sebagai aset, masih dalam tahap negosiasi. Jadi, kalau soal eks Rutan Amurang sudah berubah fungsi menjadi kios-kios, kami pun sama sekali tak mengetahui. Hanya saja, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minsel Dekky Tuwo kaget,’’ katanya.
Dengan demikian, pihaknya masih akan melakukan koordinasi terus terkait masalah eks Rutan Amurang. Karena memang, yang namanya kios harus seizin SKPD terkait.
‘’Kalau pun tidak, maka itu disebut illegal. Dengan harapan, ada solusi soal kios-kios ini. Dan siapa yang bertanggungjawab membangun kios-kios serta berjualan disana. Kami masih sedang mencari tahu,’’ ungkap mantan Camat Amurang Timur ini. (and)
