Minahasa, Beritamanado.com– Kasus dugaan tabrak lari di Kecamatan Tompaso Barat dengan korban salah seorang jurnalis di Kota Manado di atensi pihak Polres Minahasa.
Diketahui Riyo Imawan Noor atau yang lebih dikenal dengan Ryo Light (37) meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya diduga ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil di Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa, Sabtu 11 Maret 2023.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa dalam keterangannya mengatakan akan mengusut kasus ni hingga tuntas.
“Kami telah membentuk tim khusus beranggotakan 92 personil Polisi dari Polres Minahasa, yamg terdiri dari Satuan Lalu Lintas, Reskrim, Intel dan Polsek jajaran,” ujar Kapolres Souissa, Senin, (13/3/2023) saat ditemui di Mapolres Minahasa.
Kapolres mengaku pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang mengarah ke terduga pelaku tabrak lari tersebut.
“Ada barang bukti rekaman CCTV, selain itu ada juga barang bukti bemper samping kanan kendaraan roda empat dan pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan pelaku yang tertinggal di TKP kecelakaan,” jelas Souissa.
Hasil temuan pihak kepolisian di lokasi sebuah pelat nomor kendaraan bernomor DB 1055 DC yang diduga telah dipalsukan dan digunakan pelaku.
“Disinyalir pelaku menggunakan pelat palsu, karena pemilik pelat nomor yang diamankan kooperatif melapor dan pelat nomor tersebut tercatat atas nama kendaraan yang lain,” ujar Kapolres.
Untuk itu, Souissa meminta, pelaku tabrak lari di Tompaso untuk segera menyerahkan diri, karena sudah melakukan pelanggaran hukum.
“Saya tegaskan pelaku segera menyerahkan diri dengan sadar dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres berujar, untuk sementara pelaku masuk pasal pidana 312 dan 310.
“Namun bila ada motif lain bisa juga kena pasal 338 KUHP,” tandas Kapolres.
Deidy Wuisan