MANADO – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di kabupaten/kota diimbau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI November 2011.
“KPK telah memberikan kemudahan dengan membantu melakukan fasilitasi kepada semua pejabat di daerah untuk pengisian formulir LHKPN. Karena itu sedapat mungkin setelah diisi sudah dilaporkan bulan depan,” ujar Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Djouhari Kansil, Rabu (26/10).
Dia mengatakan, LHKPN yang diisi oleh masing-masing pejabat di daerah kabupaten/kota adalah langkah pencegahan terjadinya korupsi bagi penyelenggara negara.
Karena itu, menurut dia, menjadi kewajiban sebagai pejabat negara melaporkan harta kekayaannya. Ditambahkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional ini, kegiatan asistensi pengisisian dan pengumpulan LHKPN se- provinsi Sulut perlu diselenggarakan sehingga mempunyai kesamaan pemahaman.
Apalagi, dia mengakui, hingga saat ini masih banyak pejabat eselon dua di kabupaten/ kota belum mengisi formulir LHKPN.
“Ini adalah momentum yang tepat. Ketika ada tim asistensi dari KPK yang membantu pengisian LHKPN, setidaknya akan ada pemahaman bersama seluruh pejabat di daerah ini mengisi formulir ini,” katanya.
Dikatakan Kansil, khusus bagi pejabat penyelenggara negara yang bertugas di lingkungan Pemprov Sulut, LHKPN sudah dimasukan ke KPK sejak awal tahun 2011 lalu.
“Termasuk saya dan pak gubernur. LHKPN pejabat pemprov sudah dimasukkan lebih dahulu ke KPK,” kata Kansil.
Karena itu, Kansil atas nama pemerintah daerah memberi apresisasi positif kepada KPK yang menjadi fasilitator di daerah ini di mana Selasa (25/10) memberikan pembekalan kepada pejabat di daerah ini bagaimana mengisi formulir LHKPN.
Sebagaimana data KPK per September 2011, Wajib Lapor kekayaan penyelenggara negara di instansi daerah Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 983 pejabat.
Pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak 681. Kekayaan pejabat yang sudah diumumkan KPK sebanyak 543. Kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan pejabat 69,28 persen.(don)