“Bahkan penggugatnya hingga putusan juga tidak pernah datang,” ujar Johannes.
Ia pun berpesan, apabila ada pihak ketiga lainnya yang mendapatkan hak dari penggugat, Johannes menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Tugas Pengacara Menyelesaikan Perkara Bukan Bina Perkara
Belajar dari kasus ini, Johannes sebagai lawyer senior membagikan pesan penting kepada rekan seprofesi, khususnya mereka yang baru terjun di dunia pengacara.
Sejatinya, kata Johannes, tugas pengacara adalah menyelesaikan perkara, bukan bina perkara.
Sehingga ia menyarankan tidak sembarang menerima klien.
“Kalau klien tidak punya bukti kuat silakan tolak,” tegasnya.
Sebab, kata dia, proses gugatan semacam ini hanya menyita dan mengganggu waktu dari tergugat.
“Kasihan mereka (tergugat) punya pekerjaan lebih penting, lantas menjadi tidak nyaman karena urusan begini,” bebernya.
Johannes mengaku, banyak pengacara muda menganggap kasus seperti ini pekerjaan transit.
Imbasnya, mengundurkan diri atau dilepas.
“Kalau begini yang rusak rusak nama organisasi dan profesi kita. Tolong rekan-rekan pahami,” jelas Johannes yang menjadi lawyer sejak 1982.
(Alfrits Semen)
