Minsel

Kaligis: Camat Harus Masukan LHKPN

AMURANG — Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Denny Kaligis SH menegaskan bahwa, para camat diharuskan memasukan daftar Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebab camat juga termasuk pejabat negara. Maka dari itu, wajib memasukan LHKPN.

“Bukan saja kepala-kepala kantor, dinas dan badan serta keasistenan di lingkup Pemkab Minsel berkewajiban masukan LHKP, tapi para camat juga diharuskan, untuk itu kami menargetkan tahun 2012 ini, keseluruhan camat dan para pejabat baru yang belum masukan LHKPN agar segera mengisi formulir dan memasukan langsung ke KPK atau melalui inspektorat Minsel,” tegas Kaligis.

Lanjut dia, pengisian LHKPN wajib dilakukan oleh PNS khususnya kalangan tergolong pejabat yang memiliki jabatan di instansi pemerintahan, karena melalui LHKPN bisa diketahui berapa harta kekayaan yang dimiliki, serta penambahan yang terjadi selang beberapa tahun sebagai abdi negara. LHKPN ini juga bermaksud mengurangi resiko terjadinya tindakan korupsi dan bisa terpantau jika ada yang mencoba untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun hasil akhir pejabat yang memasukan LHKPN baik ke KPK langsung maupun melalui inspektorat daerah adalah 23 kepala SKPD langsung dibawah ke KPK dan di bawah inspektorat ada 9 kepala SKPD. Jadi Totalnya ada 32 SKPD.

“Soal ada yang belum masukan, itu dikarenakan pejabat yang bersangkutan tidak lagi menduduki suatu jabatan atau non job, sehingga tidak diwajibkan memasukan LHKPN. Dan memang ada yang belum memasukan LHKPN, karena pejabat yang bersangkutan baru menduduki suatu jabatan. Olehnya dimintakan kepada mereka-mereka ini untuk segera mengisi formulir dan memasukan daftar LHKP,” kata Kaligis

“Ini sudah sesuai penegasan Bupati Minsel Tetty Paruntu maka, kami se;aku instansi teknis akan menindak lanjuti temuan diatas disetiap SKPD
lingkup Pemkab Minsel harus menyelesaikan temuan-temuan yang ada diinstansi mereka,” tukas Kaligis

Lanjut dia, jika temuan diatas tidak ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan, maka ada sanksi tegas yang nanti mereka terima,sebab ini juga bagian dari evaluasi dari kepala-kepala SKPD tersebut. Sanksi tersebut diantaranya akan diproses oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Minsel, jelasnya.

“Bupati memberikan perhatian lebih terhadap opini Minsel, untuk itu dimintakan kepala-kepala SKPD agar menindaklanjutinya, perihal ini sudah kami sampaikan melalui surat bupati yang ditujukan di masing-masing SKPD,” pungkasnya. (and)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara