Totabuan – Tim Pengkaji dari Universitas Indonesia (UI) memastikan bahwa hasil kajian akademik menyaratkan bahwa Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) layak menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Hal itu dikatakan anggota tim UI DR Saur Panjaitan di Quality Hotel Manado, Sabtu (11/1) malam.
“Sayarat pemerakaran yang diamanatkan oleh PP 78/2004, Provinsi BMR sangat layak menjadi DOB. Dari sejumlah syarat yang diamanatkan oleh PP 78 calon provinsi BMR memiliki skor di atas rata-rata, sedangkan provinsi induk yakni Sulawesi Utara (Sulut) tidak. Artinya provinsi induk tidak terganggu khususnya secara ekonomi dan keuangan setelah BMR di mekarkan,” Ungkap Panjaitan.
Ditambahkan Panjaitan, bahwa hasil kajian akademik PBMR tersebut akan langsung dieserahkan pemprov Sulut dan Depdagri untuk melengkapi berkas administrasi PBMR. Hal itu harus dilakukan secara intensif, meski dalam upaya pengumpulan data dibantu oleh P3BMR dan Tim Pemekaran Pemprov Sulut.
Sementara DR Noldi Tendean yang mewakili Gubernur dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa Pemprov telah menerima pemberitahuan dari sekretariat DPR-RI bahwa amanat presiden bernomor R-66/Pres/12/2013 tentang persetujuan RUU pembentukan 65 DOB di indonesia telah diserahkan kepada DPR.
“Pemprov Sulut dan panitia dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil kajian akademik tersebut kepada Depdagri untuk melengkapi berkas PBMR. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan BIG bahwa Peta wilayah BMR sudah dalam proses perampungan,” jelas Noldi.(Haris)
Totabuan – Tim Pengkaji dari Universitas Indonesia (UI) memastikan bahwa hasil kajian akademik menyaratkan bahwa Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) layak menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Hal itu dikatakan anggota tim UI DR Saur Panjaitan di Quality Hotel Manado, Sabtu (11/1) malam.
“Sayarat pemerakaran yang diamanatkan oleh PP 78/2004, Provinsi BMR sangat layak menjadi DOB. Dari sejumlah syarat yang diamanatkan oleh PP 78 calon provinsi BMR memiliki skor di atas rata-rata, sedangkan provinsi induk yakni Sulawesi Utara (Sulut) tidak. Artinya provinsi induk tidak terganggu khususnya secara ekonomi dan keuangan setelah BMR di mekarkan,” Ungkap Panjaitan.
Ditambahkan Panjaitan, bahwa hasil kajian akademik PBMR tersebut akan langsung dieserahkan pemprov Sulut dan Depdagri untuk melengkapi berkas administrasi PBMR. Hal itu harus dilakukan secara intensif, meski dalam upaya pengumpulan data dibantu oleh P3BMR dan Tim Pemekaran Pemprov Sulut.
Sementara DR Noldi Tendean yang mewakili Gubernur dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa Pemprov telah menerima pemberitahuan dari sekretariat DPR-RI bahwa amanat presiden bernomor R-66/Pres/12/2013 tentang persetujuan RUU pembentukan 65 DOB di indonesia telah diserahkan kepada DPR.
“Pemprov Sulut dan panitia dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil kajian akademik tersebut kepada Depdagri untuk melengkapi berkas PBMR. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan BIG bahwa Peta wilayah BMR sudah dalam proses perampungan,” jelas Noldi.(Haris)