AMURANG–Hasil konsultasi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perubahan-APBD) tahun 2011 punya Kabupaten Minahasa Selatan ke Provinsi Sulawesi Utara, sudah ada titik terang. Pasalnya, hasil konsultasi di Pemprov Sulut telah disetujui. Hanya saja, masih harus diikuti dengan SK Gubernur Sulut.
Sekda Minsel Drs MC Kairupan dimintai keterangannya, Jumat (9/12) usai Paripurna DPRD soal APBD 2012 tadi mengatakan, ‘’Hasil konsultasi dengan Gubernur Perubahan APBD 2011 tinggal tunggu turunnya SK Gubernur. Walau terlambat, Minsel tetap miliki Perubahan APBD. Hanya saja, kami akan terus mengawal di Pemprov Sulut soal SK,’’ ujar Kairupan.
Sebelumnya, draft tersebut ditolak oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Sulut. Namun pihak pemkab tetap melakukan pendekatan dan akhirnya disetujui. Dan sekarang ini tinggal menunggu SK Gubernur SHS.
Kata Kairupan lagi, semuanya tergantung legalitas dan administrasi dari tim teknis disini (DPRD). ‘’Semuanya juga bergantung legalitas dari DPRD Minsel. Tak hanya dengan pihak eksekutif saja. Pastinya, kalau keduanya bekerja dengan baik, maka SK Perubahan APBD akan turun dengan sendirinya,’’ jelas Kairupan lagi.
Sementara itu sejumlah warga Kecamatan Amurang Timur saat dimintai tanggapannya soal Perubahan APBD Minsel tahun 2011 menilai, persetujuan draft Perubahan APBD tahun 2011 tersebut sudah seharusnya disetujui. “Maksudnya, sudah harus disetujui oleh pihak provinsi. Tetapi, karena hal itu sudah merupakan kewenangan provinsi sesuai aturan, maka pihak provinsi tidak berhak menggagalkan draft Perubahan APBD tahun 2011 tersebut,’’ ujar Julian Porawow, warga Ranomea kepada beritamanado tadi.
Menurut Porawow, baginya memang diakui ini sudah sangat terlambat. Namun bukan berarti pihak TAPD Provinsi Sulut menggagalkan draft Perubahan APBD 2011 punyanya Minsel. Bagi DPRD (Banggar, red) dan TAPD Minsel sudah maksimal membahasanya. Walau diakuinya, pembahasan terlambat.
‘’Banggar dan TAPD Minsel membahas tanpa kenal lelah. Jadi, seharusnya setelah dilakukan konsultasi di Pemprov Sulut maka sebaiknya ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sulut,’’ jelas Porawow.
Lanjut dia, jadi tidaklah perlu ada pejabat atau siapapun dia yang berupaya menjadi pahlawan kesiangan. ‘’Diakuinya, ada pahlawan yang menyebut-nyebut berperan,’’ tambahnya. (ape)
