Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menjawab kerinduan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Sulut.
Jumat (23/12/2022), Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Olly menjelaskan beberapa poin.
Pertama, pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023, yaitu tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember.
Kedua, pelaksanaan cuti bulan januari tahun baru 2023 yaitu pada tanggal 1, 2 dan 3 Januari.
Selanjutnya, disebutkan bahwa untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas pada tanggal 26, 27, 28 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat administrator (Eselon II).
Pada poin berikutnya, Gubernur Olly Dondokambey menjelaskan, pelaksanaan cuti ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya.
Di sisi lain, Gubernur Olly mewarning seluruh ASN dan THL untuk wajib mengikuti pelaksanaan apel perdana tahun 2023.
“Perangkat daerah atau uunit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” tegas Gubernur Olly dalam surat.
Di sisi lain untuk instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dapat menyesuaikan dengan pelaksanaan cuti, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara internal pada instansi/perusahaannya masing-masing.
Pelaksanaan apel kerja perdana tahun 2023 bagi seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan pada Rabu, (4/1/2023) pukul 07.45 Wita di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Peserta yaitu seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), seluruh ASN dan THL yang berkantor pada perangkat daerah yang berada di sepanjang jalur Jalan 17 Agustus – Manado dan yang berada di dalam kawasan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Dan bagi perangkat daerah/unit kerja yang berkantor pada perangkat daerah di luar jalur Jalan 17 Agustus – Manado dan kawasan Kantor Gubernur wajib melaksanakan apel perdana secara mandiri, yang dipimpin oleh salah satu pejabat administrator serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi SIMVONI pada saat selesai apel kerja perdana.
(Finda Muhtar)