Manado — Kepala Dinas Tenaga Kerja Donald F Supit, SH, MH, menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) Manado yang baru akan aktif per 1 Januari 2020.
Hal ini dikatakan Donald Supit kepada BeritaManado.com, saat selesai istirahat makan pada kegiatan evaluasi kerja pemerintah kota Manado dengan Kemenpan pusat, diruang paripurna DPRD Tikala, Jumat (25/10/2019).
“Pembahasan UMK akan dibahas paling lambat 20 November, nilainya sesudah penetapan UMP Sulawesi Utara, yang pasti akan lebih tinggi sedikit dari UMP Sulut,” kata Donald Supit.
Supit berharap pekerja di Manado bisa mendapatkan UMK sesuai penetapan.
“Pengusaha harus memberikan gaji karyawan sesuai UMK, jika tidak bisa dikenakan sanksi, bisa sampai pidana,” ujar Donald Supit.
Diketahui Kenaikan UMP telah diputuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
UMP Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020 rangking tiga sesudah Provinsi DKI Jakarta dan Papua.
(BennyManoppo)