
Manado, Berita Manado.com — Setelah melalui proses pembahasan dan berbagai penilaian dari berbagai sisi, akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022 mengalami kenaikan.
Hal ini dikatakan Kadis Tenaga Kerja Manado, Donald Supit SH, mewakili Wali Kota Andrei Angouw.
Menurut Donald Supit, UMK Manado tahun 2022 naik Rp17.224,06 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp3.377.265.
“UMK Manado tahun 2022 menjadi Rp3.394.489,06. Ini sudah tetapkan dengan SK Gubernur Sulut Nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” kata Donald Supit, Selasa (30/11/2021).
Kenaikan UMK Manado, kata Donald, telah dibahas oleh Dewan Pengupahan.
“Tahun depan UMK mengalami kenaikan. penetapan UMK ini setelah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan,” jelasnya.
Ditambahkannya, sesuai edaran dari Walikota Manado, agar setiap perusahaan wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022.
“Bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegas Donald Supit.
(***/BennyManoppo)
