Manado, BeritaManado.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bitung Johnly Tamaka dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Senin (9/10/2023) pagi.
Pemanggilan Johnly Tamaka guna diambil keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial Ikan Kaleng di Dinas Sosial Kota Manado tahun 2020.
Diketahui pria yang akrab disapa Ota tersebut terkait dirinya yang pada waktunitu menjabat Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Kota Manado.
Johnly Tamaka tampak mendatangi kantor Kejari Manado sekitar pukul 09.00 WITA, dengan mengenakan kemeja berwarna krem dengan motif garis dan celana panjang cokelat.
Johnly Tamaka sempat menunggu di lobi sekitar satu jam lebih kemudian masuk ke ruangan penyidik, namun dia tak berkomentar lebih terkait pemanggilan dirinya oleh pihak Kejari.
” Iya (diperiksa),” singkat Tamaka.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari ini pihaknya akan memeriksa empat orang sebagai saksi dan satu ahli dalam kasus dugaan Tipidkor Bansos ikan kaleng COVID-19 tahap I, II dan III tahun anggaran 2020.
“Hari ini dijadwalkan akan ada empat orang saksi yang dipanggil, serta satu orang ahli. Salah satu saksi yang di panggil adalah Johnly Tamaka,” ungkapnya.
Hijran menjelaskan, mereka diperiksa dalam dua perkara atas dua tersangka yakni SK alias Kaawoan dan RI alias Rully.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua perkara tersangka atas nama SK dan RI. Pemeriksaan saksi itu untuk kepentingan dua perkara itu,” tandasnya.
Deidy Wuisan