Berita Utama

Kabar Baik Atau Kabar Buruk ??? Di Perda Zonasi, Boulevard Dua Bisa Jadi Begini

Boulevard Dua nanti akan menjadi kawasan perdagangan seperti ini
Boulevard Dua nanti akan menjadi kawasan bisnis seperti ini

 

Manado – Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) di Sulawesi Utara menetapkan seluruh wilayah pesisir sebagai zona fasilitas umum.

Pertanyaan masyarakat akan dijadikan kawasan apa untuk pesisir ruas Boulevard Dua dari Jembatan Soekarno arah Tuminting mulai terjawab.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Ir Ronald Sorongan mengatakan, memungkinkan kawasan pesisir Boulevard Dua dilakukan reklamasi untuk kawasan perdagangan.

“Karena di Perda Zonasi daerah pesisir itu zona fasilitas umum, berarti bisa juga menjadi kawasan perdagangan namun tergantung kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” jelas Ronald Sorongan.

Sebelumnya dikatakan Ronald Sorongan, pemanfaatan ruang harus bermitra dengan BUMD. Sementara untuk izin investasi di wilayah pesisir diputuskan melalui peraturan gubernur.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kelautan, Ronald Sorongan kepada BeritaManado.com, usai pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD Sulut, Rabu (2/11/2016).

“Artinya untuk urusan besar seperti investasi wajib bermitra dengan BUMD, tapi untuk nelayan kecil yang ingin membuka karamba kecil misalnya boleh memiliki bapak angkat,” ujar Ronald Sorongan.

Lanjut Ronald Sorongan, Perda Zonasi mengatur perizinan bukan hanya reklamasi, tapi juga izin-izin lainnya seperti izin budidaya, penangkapan ikan, pariwisata, pertambangan di laut, mendirikan bangunan di laut, mendirikan dermaga dan lainnya.

“Misalnya juga mengatur daerah konservasi yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menangkap ikan dan masih banyak yang diatur oleh Perda untuk pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil,” terang Ronald Sorongan. (jerrypalohoon)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara