Kotamobagu – Salah satu yang dibahas dalam Diskusi terbuka antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Kapolres Bolmong dan Jurnalis Totabuan di Mapolres Bolmong, Sabtu (06/10/2012), diantaranya adalah MoU (Memorandum Of Understanding) antara Kapolri dan Dewan Pers yang didalamnya termasuk penguatan UU no. 40 tahun 1999.
“Termasuk didalamnya adalah perlindungan hukum kepada wartawan selama meliput tugas jurnalistik. Jikalau kasus kriminal melilit oknum wartawan, dan hal itu tidak berkaitan tugas jurnalistik, tentunya itu di luar kewenangan Dewan Pers atau AJI Manado untuk membela” ujar Ketua AJI Manado Yoseph Ikanubun.
Namun, ia menambahkan juga “Kepolisian harus mampu mengawal kasus yang menimpa wartawan selama meliput produk jurnalistik, namun jika masalah di luar tugas jurnalistik ya tentu harus ditindak” tambahnya.
AJI sendiri merupakan lembaga berskala nasional, yang dibentuk di 35 kota di Indonesia, untuk meningkatan kinerja pers di Indonesia termasuk kode etik dan etika jurnalistik. “Lembaga ini mengurus permasalahan jurnalis contohnya, Hubungan antara wartawan dan perusahaan atau media, juga contoh kasus pemukulan aparat kepada wartawan, kasus preman pukul wartawan, hal ini masuk di ranah AJI Manado” tutur Supardi Bado Pengurus AJI Manado.
Jurnalis Totabuan yang hadir dalam Diskusi ini merespon positif kegiatan ini, mereka mengusulkan juga agar AJI Manado melaksanakan kegiatan yang lebih berskala besar di Bolmong. “Kalau perlu, kita bikin kegiatan yang mengundang seluruh wartawan yang ada di Bolmong Raya, Kabag-kabag humas Pemkab maupun Pemkot, sampai Kepala daerah” ujar Gito salah seorang wartawan surat kabar harian. (zmi)
Kotamobagu – Salah satu yang dibahas dalam Diskusi terbuka antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Kapolres Bolmong dan Jurnalis Totabuan di Mapolres Bolmong, Sabtu (06/10/2012), diantaranya adalah MoU (Memorandum Of Understanding) antara Kapolri dan Dewan Pers yang didalamnya termasuk penguatan UU no. 40 tahun 1999.
“Termasuk didalamnya adalah perlindungan hukum kepada wartawan selama meliput tugas jurnalistik. Jikalau kasus kriminal melilit oknum wartawan, dan hal itu tidak berkaitan tugas jurnalistik, tentunya itu di luar kewenangan Dewan Pers atau AJI Manado untuk membela” ujar Ketua AJI Manado Yoseph Ikanubun.
Namun, ia menambahkan juga “Kepolisian harus mampu mengawal kasus yang menimpa wartawan selama meliput produk jurnalistik, namun jika masalah di luar tugas jurnalistik ya tentu harus ditindak” tambahnya.
AJI sendiri merupakan lembaga berskala nasional, yang dibentuk di 35 kota di Indonesia, untuk meningkatan kinerja pers di Indonesia termasuk kode etik dan etika jurnalistik. “Lembaga ini mengurus permasalahan jurnalis contohnya, Hubungan antara wartawan dan perusahaan atau media, juga contoh kasus pemukulan aparat kepada wartawan, kasus preman pukul wartawan, hal ini masuk di ranah AJI Manado” tutur Supardi Bado Pengurus AJI Manado.
Jurnalis Totabuan yang hadir dalam Diskusi ini merespon positif kegiatan ini, mereka mengusulkan juga agar AJI Manado melaksanakan kegiatan yang lebih berskala besar di Bolmong. “Kalau perlu, kita bikin kegiatan yang mengundang seluruh wartawan yang ada di Bolmong Raya, Kabag-kabag humas Pemkab maupun Pemkot, sampai Kepala daerah” ujar Gito salah seorang wartawan surat kabar harian. (zmi)