Ratahan – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan ijin usaha bagi para pengusaha warung dan toko yang menjual prodak makanan dan minuman kadaluarsa.
“Menjual prodak makanan tidak layak komsumsi sangat membahayakan kesehatan orang, karena itu pencabutan ijin usaha akan kita (Disperindakop Mitra, red) lakukan bagi mereka yang kedapatan menjual makanan kadaluarsa,” tegas Kadis Perindakop Mitra Marie Makalow, Selasa (25/11/2014).
Dirinya pun memastikan beberapa pekan kedepan akan melakukan Sidak harga kebutuhan pokok, gas elpiji termasuk makanan kadaluarsa. “Bersama Dinas Kesehatan kami akan lakukan Sidak,” jelas Makalow sembari menambahkan, nantinya tim gabungan akan turun ditiap kecamatan bahkan sampai kedesa-desa untuk mengambil sampel makanan. (rulandsandag)
Ratahan – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan ijin usaha bagi para pengusaha warung dan toko yang menjual prodak makanan dan minuman kadaluarsa.
“Menjual prodak makanan tidak layak komsumsi sangat membahayakan kesehatan orang, karena itu pencabutan ijin usaha akan kita (Disperindakop Mitra, red) lakukan bagi mereka yang kedapatan menjual makanan kadaluarsa,” tegas Kadis Perindakop Mitra Marie Makalow, Selasa (25/11/2014).
Dirinya pun memastikan beberapa pekan kedepan akan melakukan Sidak harga kebutuhan pokok, gas elpiji termasuk makanan kadaluarsa. “Bersama Dinas Kesehatan kami akan lakukan Sidak,” jelas Makalow sembari menambahkan, nantinya tim gabungan akan turun ditiap kecamatan bahkan sampai kedesa-desa untuk mengambil sampel makanan. (rulandsandag)