Hukum dan Kriminalitas

Jual Beli di Perbatasan Sangihe-Filipina Butuh Kejelasan Aturan

MANADO – Praktek jual beli bahan kebutuhan pokok, dan hasil pertanian serta hasil bumi lainnya kepada pedagang asal Filipina di perbatasan Sangihe dengan Kepulauan Mindanau, Filipina perlu aturan hukum yang jelas. Persoalannya kata Semmy Mananoma SH, hasil pertanian, dan hasil bumi milik petani, nelayan, dan pedagang Indonesia asal Sangihe, butuh penjual secepatnya.

Jika mereka tidak menjualnya kata Mananoma, maka semua barang hasil bumi itu akan rusak.

”Dan, pedagang dari Manado, dan lainnya dari Indonesia memang tidak ada di sana. Jadi satu-satunya harapan untuk menjual barang-barang tersebut ke pedagang Filipina, ”ujar Mananoma yang dikenal merupakan pengacara senior di Sulut.

Untuk itu, dia menyarankan, agar kasus di perbatasan Sangihe-Filipina, bisa jadi Yurisprudensi, untuk dilegalkannya perdagangan di Perbatasan. ”Tapi memang ini harus ada penelitian, dan kajian hukum mendalam kemudian melegalkan ini, ”ujarnya meyakinkan.(del)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara