
Penulis: Redaksi
Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Utara kini memasuki tahap serius.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara memastikan proses penanganan kasus ini tidak akan main-main.
ASN yang diketahui menjabat sebagai lurah di Kecamatan Airmadidi tersebut telah memenuhi panggilan awal BKPSDM, Rabu (22/4/2026) untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Bidang Perencanaan Pembinaan Aparatur BKPSDM Minahasa Utara, Febbry Rondonuwu, menegaskan kehadiran terlapor baru sebatas klarifikasi awal.
Proses resmi masih akan berlanjut dengan pemanggilan melalui surat untuk pemeriksaan lanjutan.
“Yang bersangkutan sudah datang untuk klarifikasi awal. Selanjutnya kami akan layangkan surat resmi untuk pemeriksaan sesuai prosedur,” jelas Febbry.
Namun yang paling disorot dalam kasus ini adalah ancaman sanksi berat yang menanti jika dugaan tersebut terbukti benar.
Febbry secara tegas menyebutkan pelanggaran disiplin berat seperti ini bisa berujung pada hukuman serius, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN.
“Ada tingkatan sanksi berat. Bisa penurunan pangkat atau golongan, bahkan sampai diberhentikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, penanganan kasus ini juga berpotensi melibatkan tim khusus yang akan dibentuk oleh Sekretaris Daerah.
Tim tersebut nantinya bertugas melakukan pemeriksaan mendalam sebelum hasilnya dikaji dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penentuan keputusan akhir.
Proses ini menunjukkan pemerintah daerah tidak ingin gegabah, namun tetap tegas dalam menegakkan disiplin aparatur.
Di sisi lain, laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban disebut bukan tanpa dasar.
Bahkan, tambah Febbry, pelapor mengaku memiliki bukti valid yang siap diberikan jika dibutuhkan.
