Manado, BeritaManado.com – KPU Sulut dan 15 kabupaten/kota sedang fokus dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.
Itu dilakukan usai pendaftaran bakal pasangan calon 27-29 Agustus 2024.
Nantinya, hasil pemeriksaan kesehatan akan diserahkan ke KPU.
Lantas bagaimana jika ada calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan?
Partai pengusung dari kandidat itu bisa menggantinya.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, mengatakan ketentuan itu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pergantian calon, lanjut Salman, dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pemberitahuan dari KPU.
Menurut Salman, kondisi itu berlaku jika bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, mental, atau tidak bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Salman menjelaskan, pihak rumah sakit akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan pada pekan ini.
“Di saat itu juga masing-masing calon akan mengetahui hasil pemeriksaannya,” kata Salman kepada BeritaManado.com, Senin (2/9/2024).
Salman bilang, jika nanti ada kandidat yang bermasalah, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik mengganti calonnya
“Sebelum itu, KPU menginformasikan kepada partai pengusung atau liaison officer para calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika partai politik pengusung tidak mengajukan pengganti bagi calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait pemeriksaan kesehatan, maka pasangan calon tersebut dinyatakan gugur.
(Alfrits Semen)