Hukum dan Kriminalitas

Jenazah Wanita Lansia Berstatus PDP Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19

Jenazah Wanita Lansia Berstatus PDP Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19
Foto ist

Manado, BeritaManado.com – Jenazah Berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) seorang perempuan lanjut usia warga Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19, Minggu (3/5/2020) siang pukul 12.40 wita.

Jenazah berstatus PDP tersebut, sempat menjalani perawatan medis di RS Kalooran Amurang kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado.

Salah satu anggota Sat Intelkam Polres Minsel mengatakan, Pada pertengahan bulan April lalu, almarhumah mengalami musibah tertimpa beberapa buah kelapa di kebun, kemudian dibawa ke RS Kalooran Amurang dan dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado.

“Pada tanggal (3/5/2020) perempuan tersebut meninggal di ruang isolasi Irina F RSUP Prof. Kandou Manado. Tes Swab/PCR telah dilakukan dan tinggal menunggu hasil,” ujar salah satu anggota Sat Intelkam Polres Minsel.

Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo, SIK mengatakan, almarhumah dimakamkan di TPU Desa Karimbow sesuai dengan protokol COVID-19, dengan pengamanan ketat dari personel Polres Minsel dan TNI Koramil Motoling, didampingi Pemerintah Kecamatan Motoling Timur serta Pemerintah Desa Karimbow.

“Proses pemakaman dilakukan oleh tim relawan dan Sat Pol PP yang sudah dilengkapi dengan APD, dengan pengamanan dari unsur TNI/Polri, didampingi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Setempat,” ujar Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo, SIK, yang memimpin langsung pengamanan kegiatan pemakaman.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada segenap elemen masyarakat dan pemerintah yang telah berperan aktif sehingga pemakaman ini dapat berlangsung aman, lancar dan kondusif.

(***/HardinanSangkoy)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara