
Manado, BeritaManado.com — Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penentuan Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Gubernur Sulut 2020 lewat aplikasi zoom meeting, Selasa (3/11/2020).
Herwyn Malonda banyak menyampaikan pesan penting diantaranya kepastian suksesnya debat yang mesti dipenuhi KPU Sulut.
“Tujuan debat adalah menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat. Kedua, memberikan informasi menyeluruh sebagai salah satu pertimbangan publik menentukan pilihannya. Ketiga, menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat. Semua ini mesti dicapai dalam debat nanti,” pesannya.
Malonda mengingatkan KPU Sulut serta seluruh stakeholder memperhatikan seluruh protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama jalannya debat kandidat.
Selain itu, kata dia, potensi kerawanan dalam debat publik adalah jadwal dan lokasi berbeda dengan penentuan sebelumnya.
“Potensi kerawanan paling tinggi diantaranya materi debat bocor sebelum dilaksanakan. Ini harus diperhatikan,” imbaunya.
Terakhir, Herwyn Malonda mengingatkan bahwa paslon dilarang menolak mengikuti debat publik.
“Sebagaimana tertulis dalam pasal 22 ayat 1 PKPU 11 tahun 2020, paslon dikenai sanksi yaitu diumumkan oleh KPU bahwa yang bersangkutan menolak mengikuti debat. Dan sisa iklan kampanye paslon itu tidak lagi ditayangkan sejak paslon tidak mengikuti debat publik,” tandasnya.
Narasumber dalam rapat ini diantaranya Prof Ellen Kumaat, Prof Hamdi Muluk dan Prof Johanis Ohoitimur.
(***/Alfrits Semen)