
Manado, BeritaManado.com — Kecanggihan teknologi masa kini membuka kesempatan bagi siapa saja untuk berkreasi.
Dengan gaya masing-masing, publik kini dengan bebas bisa mengunggah konten di media sosial, baik itu dalam bentuk foto, video, poster dan sebagainya.
Isi dari tiap konten juga berbeda-beda tergantung minat dan selera dari si pembuat konten.
Namun, kebebasan yang dimiliki diiharapkan tidak disalahgunakan untuk mencapai tujuan tertentu, apalagi yang sifatnya negatif dan merugikan pihak lain.
Dikatakan merugikan pihak lain karena isu yang diangkat sebagai konten sudah kadaluarsa sehingga tidak ada gunanya lagi jika diributkan sekarang.
Makin parah, kini banyak oknum yang membuat konten secara anonim lalu membawa-bawa nama petinggi daerah atau instansi tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Salah satu contoh yaitu jenis usaha tambang rakyat yang telah berjalan lama lalu kemudian dijadikan konten oleh oknum pengguna TikTok anonim yang mana setelah video itu tersebar, yang bersangkutan menghapus konten itu dari akun TikToknya.
Video tersebut tidak hanya mengungkit soal usaha rakyat, tapi juga membawa-bawa nama petinggi suatu instansi.
Praktisi hukum asal Manado yang telah berkecimpung dalam dunia advokasi nasional selama puluhan tahun, Johannes Juman Budiman SH menegaskan, kecenderungan perilaku seperti itu justru dapat menjerat si pembuat konten dalam kasus pidana.
“Hal yang sudah lama berlalu, diangkat kembali dalam konten dan cenderung mengganggu jalannya usaha orang lain, menyebar hoax lewat video TikTok. Jelas itu tindakan tidak terpuji dan bertanggungjawab. Ingat UU ITE itu kejam, jangan sampai justru nanti terjerat kasus hukum. Ini masih peringatan saja, karena kalau dicari pasti ketemu,” ujar Johannes Budiman.
Itu sebabnya, Johannes menimbau masyarakat selaku pengguna media sosial agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Salah satu caranya dengan lebih hati-hati dalam memilih mana yang bisa dipublikasi dan mana yang tidak.
Menurut Johannes, saat ini ada banyak hal penting yang justru harus mendapat perhatian publik, diantaranya menjaga orang-orang terdekat agar tidak tergoda menjadi pekerja di Kamboja dan sekitarnya mengingat tingkat kejahatan yang tinggi sehingga nyawa terancam.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sendiri sudah menegaskan, ada 4 negara yang menjadi zona merah yaitu Kamboja, Thailand, Myanmar dan Filipina.
“Ada hal-hal lebih penting yang harusnya bisa kita gaungkan di medsos, di mana kita bisa saling menjaga dan melindungi sesama kita, bukan justru menjatuhkan, memprovokasi apalagi menggangu usaha orang yang sedang dijalankan dengan baik,” pungkas Johannes.
(srisurya)