Manado – Keluhan dari masyarakat terhadap seorang janda yang mengaku tak diberikan raskin oleh pemerintah langsung ditanggapi oleh Lurah Taas Elvis Runtupalit.
Menurut Elvis dalam pemberian bantuan berupa raskin maupun bantuan sosial lainnya seperti bantuan langsung tunai (BLT) harus mengacu pada syarat-syarat penerima bantuan.
“Kita harus mengacu pada syarat-syarat penerima bantuan seperti pertama luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari delapan meter persegi untuk masing-masing anggota keluarga, kedua jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu,”
“Begitu juga dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, dam aturan ini ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bukan dari Kelurahan,” jelas Elvis.
Terkait kasus janda di Kelurahan Taas yang tidak menerima bantuan dikarenakan tidak masuk dalam kategori warga miskin sesuai BPS.
berikut syarat-syarat warga miskin penerima bantuan:
Fasilitas jamban tidak ada, atau ada tetapi dimiliki secara bersama-sama dengan keluarga lain. Sumber air untuk minum/memasak berasal dari sumur/mata air tak terlindung, air sungai, danau, atau air hujan. Sumber penerangan di rumah bukan listrik.
Bahan bakar yang digunakan memasak berasal dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah. Dalam seminggu tidak pernah mengonsumsi daging, susu, atau hanya sekali dalam seminggu.
Dalam setahun paling tidak hanya mampu membeli pakaian baru satu stel. Makan dalam sehari hanya satu kali atau dua kali. Tidak mampu membayar anggota keluarga berobat ke puskesmas atau poliklinik.
Pekerjaan utama kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan setengah hektare, buruh tani, kuli bangunan, tukang batu, tukang becak, pemulung, atau pekerja informal lainnya dengan pendapatan maksimal Rp600 ribu per bulan.
Pendidikan tertinggi yang ditamatkan kepala rumah tangga bersangkutan tidak lebih dari SD. Tidak memiliki harta senilai Rp500 ribu seperti tabungan, perhiasan emas, TV berwarna, ternak, sepeda motor [kredit/non-kredit], kapal motor, tanah, atau barang modal lainnya. (rizath polii)
