Manado, BeritaManado.com — Mantan Badan Pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005, Jan Wawo, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (13/7/2023).
Jan Wawo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus korupsi PT Air Manado.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jan Wawo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto.
Jan Wawo juga dipidana dengan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara.
Selain itu, uang pengganti yang harus dibayarkan Jan Wawo sebesar Rp2.890.993.511 kurun waktu satu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut majelis hakim, jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita senilai uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, uang pengganti tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara 1,6 tahun,” tandas majelis hakim.
(Alfrits Semen)