Hukum dan Kriminalitas

Jan Maringka Tegaskan Wafatnya Haji Halim Bukan Sekadar Duka, Ini Pelajaran Penting Penegakan Hukum

Wafatnya Haji Halim: Jan Maringka: Pelajaran Bagi Penegakan Hukum
Wafatnya Haji Halim: Jan Maringka: Pelajaran Bagi Penegakan Hukum

Palembang, BeritaManado.com – Kepergian tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Kms. H. Abdul Halim Ali yang lebih dikenal sebagai crazy rich Palembang, tak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga, tetapi juga membuka refleksi serius tentang proses hukum di Indonesia.

Almarhum wafat pada usia 88 tahun setelah menghadapi sengketa hukum yang turut memberi beban psikologis di masa tuanya.

Dr. Jan Maringka, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum almarhum Haji Halim, menyampaikan belasungkawa sekaligus kritik yang tajam namun berimbang terhadap sistem penegakan hukum yang berjalan.

Ia menekankan bahwa pengalaman hukum yang dialami kliennya harus menjadi momentum pembelajaran bagi semua pihak — terutama aparat penegak hukum — agar lebih mengedepankan kemanusiaan dalam setiap proses.

Menurut Jan Maringka, yang juga dikenal luas sebagai advokat senior, sosok Haji Halim adalah pribadi yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah.

Namun, di balik itu, ada persoalan sengketa lahan yang telah dikuasai selama lebih dari 30 tahun dan kemudian berujung pada proses hukum yang panjang dan melelahkan.

“Kasus yang dialami Haji Halim harus jadi pelajaran berharga buat negara ini. Beliau seorang lansia yang seharusnya menikmati masa tuanya dengan tenang, justru harus menghadapi tekanan berat karena persoalan hukum atas lahan yang sudah puluhan tahun menjadi miliknya,” ujar Jan Maringka saat di rumah duka di Jalan M Isa, Palembang.

Saat dihubungi BeritaManado.com, Dr. Jan menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, negara tidak boleh serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memberi ruang cukup untuk membuktikan hak-hak kepemilikan, apalagi jika yang bersangkutan berusia lanjut dan dalam kondisi kesehatan yang menurun.

Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak terjadi diskriminasi atas nama pembangunan nasional, serta bahwa perlindungan hak warga lanjut usia adalah bagian tak terpisahkan dari prinsip HAM.

Lebih jauh, Jan juga menyampaikan bahwa kematian Haji Halim mengingatkan semua pihak agar proses hukum tidak mengabaikan hak terdakwa untuk mendapatkan pengobatan layak, khususnya setelah adanya persetujuan hakim — yang menurutnya terlambat disadari karena yang lebih mendominasi adalah egosentrisme formalitas hukum ketimbang kemanusiaan.

“Penegakan hukum terus berjalan, tetapi aspek kemanusiaan wajib menjadi pertimbangan utama. Semoga ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi korban dalam proses pembebasan lahan atas nama pembangunan,” tambah Jan Maringka.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara