Mitra

James Sumendap Ancam Penjarakan Hukum Tua Selewengkan Dandes

James Sumendap Ancam Penjarakan Hukum Tua Selewengkan Dandes
Bupati Mitra James Sumendap berikan pengarahan pada hukum tua dan jajarannya.

Ratahan, BeritaManado.com- Bupati James Sumendap, SH, dengan tegas mengatakan bahwa dana desa harus dikelola dengan baik karena jika tidak maka Hukum Tua dan Bendahara bakal dipenjarakannya.

Dirinya meminta agar semua hukum tua yang tersebar di 135 Desa, untuk memperhatikan dengan baik administrasi keuangan pengelolaan dana desa (dandes) dan ketepatan penyampaian Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ), sekaligus menghindari segala bentuk penyimpangannya.

“Hukum tua dan bendahara jangan ada “kongkalingkong” soal pemanfaatan dandes. Jika kedapatan ada penyalahgunaan maka saya akan penjarakan kalian (Hukum Tua dan Bendahara),” tegas Bupati sembari mengatakan, Bendahara di semua Desa harus memahami mekanisme pelaporan keuangan dandes.

Terkait pengelolaan dana desa, untuk koordinasi mengenai administrasi keuangannya, menurut Sumendap harus dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Begitupun terkait koordinasi dandes untuk kewilayahan harus dengan Pemerintah Kecamatan setempat.

“Pengelolaan dana desa ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat, seperti diumumkan setiap minggu di Gereja dan Mesjid,” terang JS yang saat itu juga mengintruksikan Inspektorat segera melaksanakan audit terhadap penggunaan dana desa ini.

Dari informasi yang dirangkum dandes untuk Kabupaten Minahasa Tenggara yang bersumber dari APBN adalah sebesar 105 miliar yang diperuntukan bagi 135 desa yang tersebar di daerah yang baru saja meraih penghargaan pengelolaan dana transfer terbaik di Sulawesi Utara. Besaran penyalurannya bertahap, yakni tahap satu 20 persen dari total anggaran yang diterima, tahap dua dan tahap tiga masing-masing 40 persen.

(jenly wenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara