
Tondano, BeritaManado.com — Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng mengungkapkan bahwa jam kerja ASN di Kabupaten Minahasa bakal dikurangi berdasarkan usulan dari masing-masing SKPD.
Hal itu disampaikan Bupati Royke Roring usai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Selasa (17/3/2020) siang di Ruang Sidang kantor Bupati Minahasa.
“Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI dalam rangka menyikapi wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Jika hal ini tidak dilakukan Pemkab Minahasa, maka bisa saja kita sebagai ASN yang akan membawa virus itu ke rumah,” kata Royke Roring.
Secara teknis, setiap SKPD akan memasukkan usulan pengurangan jam kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
Tidak hanya itu, kepada sejumlah wartawan usai wawancara, Bupati Royke Roring juga menyarankan untuk membatasi kegiatan peliputan berita untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
(Frangki Wullur)
