Minut, BeritaManado.com – Sejak Dana Desa (Dandes) diluncurkan pada tahun 2015, sedikitnya ada 900 kepada desa yang tersejat kasus penyalahgunaan anggaran.
Melihat kondisi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) terpanggil menyusun program Jaksa Garda Desa, guna membantu pemerintah desa dalam pengelolaan dan pendistribusian dana desa.
“Untuk itulah kami kejaksaan melihat penting dan merasa terpanggil agar dana desa tidak disalahgunakan apalagi sampai ujung-ujungnya menjadi perkara tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami akan mengawal, mengawasi pendistribusian dan penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan,” ujar Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH dalam sosialisasi Jaksa Garda Desa di Desa Tumaluntung, di Pondok Favorit Kampung Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Jumat (11/10/2019).
Kajari Widyastuti mengatakan, program Jaksa Garda Desa ibarat pepatah ‘sedia payung sebelum hujan’, yang bertujuan untuk melakukan pengawalan, pengawasan, pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa guna menjalankan pembangunan agar memperoleh manfaat yang maksimal dan tepat sasaran sesuai aturan.
“Bukan berapa banyak orang yang kita penjara, tetapi tujuan Jaksa Garda Desa untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum, untuk melakukan pengawalan agar tepat sasaran. Selain program Jaksa Garda Desa, kami juga ada program pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, bahkan kami ada pojok pelayanan hukum untuk masyarakat yang belum paham masalah hukum bisa bertanya kepada kami,” tambah Widyastuti menjelaskan.
Kasi Intel Kejari Minut Eka Putra Polimpung SH MH menambahkan, Jaksa Garda Desa lahir atas rasa keterpanggilan kejaksaan untuk mengawal dan mengawasi pendistribusian maupun penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan apalagi penyelewengan dalam hal terkait segi administrasi atau yuridis.
“Dalam program Jaksa Garda Desa, kami akan membimbing dan mengawasi terkait pengelolaan dana desa pada ruang lingkup pemahaman tentang regulasi atau aturan pada pengelolaan dana desa, contohnya Desa Tumaluntung yang sudah mengajukan permohonan pendampingan,” ujar Polimpung.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifonda Nusah SE yakin dengan bantuan kejaksaan maka pihaknyantidak akan salah dalam pemanfaatan dana desa.
“Merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi kami masyarakat Desa Tumaluntung boleh bersama-sama memberikan sosialisasi pengetahuan yang sebelumnya kami mungkin belum tahu dan kami percaya ini akan sangat berguna bagi kami semua aparat desa, bersama tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat,” kata Ifonda Nusah.
(Finda Muhtar)