“Menghukum teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” imbuh Adang.
Uya Kuya
Berbeda nasib dengan ketiga rekannya, dua anggota dewan lainnya justru bisa bernapas lega.
Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah. MKD memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya secara penuh.
“Menyatakan teradu Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adnan Daradjatun.
“Menyatakan Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tuturnya.
Adies Kadir
utusan serupa juga diterima oleh politikus senior Partai Golkar, Adies Kadir. Namanya dibersihkan dari tuduhan pelanggaran etik, meski tetap mendapat catatan dari majelis.
“Menyatakan saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya,” kata Adnan Daradjatun.
Dengan adanya putusan ini, maka Adies Kadir sudah bisa kembali bekerja setelah putusan tersebut dibacakan.
Putusan ini merupakan buntut dari serangkaian kontroversi yang memicu kemarahan publik.
(rds)
