Kotamobagu – Masyarakat Desa Moyag Induk, saat melakukan unjuk rasa damai ke Pemkot Kotamobagu dan DPRD Kotamobagu, Rabu (05/12/2012), mengajukan beberapa poin tuntutan diantaranya :
1. Menolak pemberhentian Sangadi Moyag Drs. Rusmin Mamonto, karena pemberhentian ini tidak sepengetahuan oleh masyarakat Desa Moyag, termasuk BPD, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh Pemuda dan Lembaga Adat Desa Moyag.
2. Pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, apalagi Kepala Desa Moyag adalah hasil pilihan langsung rakyat Desa Moyag dan akan berakhir sampai tahun 2015.
3. Bahwa Desa Moyag masih berstatus Desa bukan Kelurahan sehingga pimpinannya (Kepala Desa) harus dipilih langsung oleh rakyat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa tidak benar masyarakat Desa Moyag menuntut supaya Kepala Desa Moyag Pilihan Rakyat (Rusmin Manonto -red) diturunkan dari jabatan sangadi yang direkomendasi oleh DPD Desa Moyag.
5. Menolak pengangkatan dan penunjukan langsung oleh Walikota Kotamobagu kepada Sdr. Fathudin Mamonto sebagai Sangadi desa Moyag yang bukan pilihan langsung oleh rakyat Desa Moyag secara Demokrasi.
6. Bahwa jabatan Sangadi Desa Moyag harus dikembalikan kepada sangadi yang diberhentikan (Rusmin Mamonto-red) sampai tahun 2015 sesuai dengan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 143 tahun 2009 tanggal 5 Oktober 2009.
(zmi)
Kotamobagu – Masyarakat Desa Moyag Induk, saat melakukan unjuk rasa damai ke Pemkot Kotamobagu dan DPRD Kotamobagu, Rabu (05/12/2012), mengajukan beberapa poin tuntutan diantaranya :
1. Menolak pemberhentian Sangadi Moyag Drs. Rusmin Mamonto, karena pemberhentian ini tidak sepengetahuan oleh masyarakat Desa Moyag, termasuk BPD, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh Pemuda dan Lembaga Adat Desa Moyag.
2. Pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, apalagi Kepala Desa Moyag adalah hasil pilihan langsung rakyat Desa Moyag dan akan berakhir sampai tahun 2015.
3. Bahwa Desa Moyag masih berstatus Desa bukan Kelurahan sehingga pimpinannya (Kepala Desa) harus dipilih langsung oleh rakyat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa tidak benar masyarakat Desa Moyag menuntut supaya Kepala Desa Moyag Pilihan Rakyat (Rusmin Manonto -red) diturunkan dari jabatan sangadi yang direkomendasi oleh DPD Desa Moyag.
5. Menolak pengangkatan dan penunjukan langsung oleh Walikota Kotamobagu kepada Sdr. Fathudin Mamonto sebagai Sangadi desa Moyag yang bukan pilihan langsung oleh rakyat Desa Moyag secara Demokrasi.
6. Bahwa jabatan Sangadi Desa Moyag harus dikembalikan kepada sangadi yang diberhentikan (Rusmin Mamonto-red) sampai tahun 2015 sesuai dengan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 143 tahun 2009 tanggal 5 Oktober 2009.
(zmi)