Kotamobagu – Menanggapi kasus Moyag, Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja Bambang Ginoga SE, mengatakan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak bisa berbuat banyak.
“Yang terjadi adalah murni pelanggaran hukum, meski demikian pemerintah akan tetap mengedepankan asas musyawarah jika memang hal tersebut bisa dan dapat dilakukan” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa sebenarnya hal semacam itu tidak perlu terjadi jika masyarakat menahan diri. Biarkan apa yang sedang berproses kita tunggu hingga benar-benar berketetapan hukum tetap,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Moyag termasuk diantaranya mantan sangadi Rusmin Mamonto ditahan Kepolisian, akibat terlibat pengrusakan di kantor DPRD Kota Kotamobagu serta pemblokiran jalan di Desa Moyag. (zmi)
Kotamobagu – Menanggapi kasus Moyag, Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja Bambang Ginoga SE, mengatakan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak bisa berbuat banyak.
“Yang terjadi adalah murni pelanggaran hukum, meski demikian pemerintah akan tetap mengedepankan asas musyawarah jika memang hal tersebut bisa dan dapat dilakukan” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa sebenarnya hal semacam itu tidak perlu terjadi jika masyarakat menahan diri. Biarkan apa yang sedang berproses kita tunggu hingga benar-benar berketetapan hukum tetap,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Moyag termasuk diantaranya mantan sangadi Rusmin Mamonto ditahan Kepolisian, akibat terlibat pengrusakan di kantor DPRD Kota Kotamobagu serta pemblokiran jalan di Desa Moyag. (zmi)